top of page

V.    BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT

​1.    Pencitraan IWAPI sebagai branding – bahwasannya organisasi wanita pengusaha Indonesia harus dikembangkan dan diletakkan pada posisi strategis agar dapat berperan aktif menunjang keberhasilan Indonesia di segala sektor ( khususnya sektor perekonomian ), menjadi mediator antara pemerintah dan wanita pengusaha, membuka network kepada pihak-pihak terkait dan menjadi motor penggerak kesuksesan para wanita pengusaha di masa mendatang.

​2.    Mengembangkan sarana komunikasi terpadu baik untuk jalinan komunikasi antar anggota IWAPI khususnya dan pemenuhan kebutuhan informasi bagi masyarakat pada umumnya, juga menciptakan sarana komunikasi efektif kepada pihak pemerintah, mitra organisasi, lembaga partner dan pihak lain yang terkait.

3.    Mengelola sarana media komunikasi yang dapat menunjang keberhasilan dan efektifitas antar anggota dan pihak luar, seperti : website IWAPI dijadikan sebagaitampilan profil organisasi dan salah satu sarana komunikasi anggota ​agar secara aktif mulai memanfaatkan penggunaan sarana tehnologi, serta penerbitan Majalah IWAPI sebagai citra nyata peran serta dan kiprah IWAPI.​.

VIII.    BIDANG PERINDUSTRIAN

1.    Mengidentifikasi potensi–potensi di bidang industri dan sektor-sektor terkait lainnya dalam tingkat nasional maupun global. Dengan juga melakukan evaluasi komoditas dan produk-produk perindustrian.

2.    Melakukan pelatihan-pelatihan yang menunjang perindustrian seperti pelatihan Quality Control, Kewirausahaan, ISO dan Sertifikasi untuk standar perindustrian.

3.    Menjadi mediator yang membina hubungan harmonis antara IWAPI dan para pelaku di sector industri, dengan meningkatkan kapasitas standar, profesionalisme dan kode etik usaha.

IX.    BIDANG LUAR NEGERI

1.    Membangun dan menjalin kerja sama dengan Kadin perwakilan negara asing melalui Kedutaan yang berada di Indonesia guna mendapatkan informasi peluang usaha dan peraturan dagang negara – negara tersebut.

2.    Mendata dan meneruskan hubungan kerja sama dengan pihak-pihak lembaga donor asing yang sudah ada khususnya di bidang pelatihan, sponsorship, networking dan exhibition. Juga membangun kerja sama baru dengan lembaga-lembaga donor potensial yang ada di Indonesia.

3.    Bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri atau Departemen lain yang terkait untuk dapatnya secara aktif mengikutsertakan IWAPI dalam kegiatan-kegiatan berskala internasional atau yang diadakan di luar negeri.

V.    BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT

​1.    Pencitraan IWAPI sebagai branding – bahwasannya organisasi wanita pengusaha Indonesia harus dikembangkan dan diletakkan pada posisi strategis agar dapat berperan aktif menunjang keberhasilan Indonesia di segala sektor ( khususnya sektor perekonomian ), menjadi mediator antara pemerintah dan wanita pengusaha, membuka network kepada pihak-pihak terkait dan menjadi motor penggerak kesuksesan para wanita pengusaha di masa mendatang.

​2.    Mengembangkan sarana komunikasi terpadu baik untuk jalinan komunikasi antar anggota IWAPI khususnya dan pemenuhan kebutuhan informasi bagi masyarakat pada umumnya, juga menciptakan sarana komunikasi efektif kepada pihak pemerintah, mitra organisasi, lembaga partner dan pihak lain yang terkait.

3.    Mengelola sarana media komunikasi yang dapat menunjang keberhasilan dan efektifitas antar anggota dan pihak luar, seperti : website IWAPI dijadikan sebagaitampilan profil organisasi dan salah satu sarana komunikasi anggota ​agar secara aktif mulai memanfaatkan penggunaan sarana tehnologi, serta penerbitan Majalah IWAPI sebagai citra nyata peran serta dan kiprah IWAPI.​.

VII.    BIDANG PERDAGANGAN

1.    Mempersiapkan para Wanita Pengusaha Indonesia khususnya anggota IWAPI untuk siap menyambut era Perdagangan Bebas ( Free Trade Zone ) dengan peningkatan kemampuan wanita pengusaha mengelola usahanya, mendapatkan akses perdagangan lokal ataupun internasional.

2.    Menjalin serta membina hubungan yang harmonis dengan instansi terkait / pemerintah baik tingkat pusat atau daerah.

3.    Mendorong dan menciptakan rasa kesetiakawanan serta memelihara kerukunan sesame anggota agar dapat terjadi harmonisasi usaha, menghindari persaingan usaha yang tidak sehat.

bottom of page