top of page

​​IWAPI Working Programme

II.    BIDANG PENDIDIKAN

1.    Mengembangkan program Pusat Pendidikan IWAPI ( PPI ) dengan penajaman program unggulan dan melaksanakan kegiatan potensial, serta memajukan sistem pemasaran program, standarisasi pengajar, materi dan peralatan, sehingga PPI menjadi pusat pembelajaran terpercaya dan ternama.

2.    Penyelenggaraan program Soft Skill, Kewirausahaan, Mentalitas Perempuan, K3, Kompetensi Komputer dan Program Pendidikan Wanita Pra- Perkawinan, sehingga PPI menjadi pusat pengembangan karier dan kewirausahaan.

​3.    Menjadi Pusat Penyedia Tenaga Kerja Indonesia yang terampil dan terdidik untuk tingkat Nasional dan Internasional.

4.    Membangun Pusat Bantuan Kewirausahaan IWAPI dengan pelayanan : konsultasi bisnis dan fasilitas dukungan pemasaran untuk perempuan.

III.    BIDANG HUKUM & ADVOKASI

1.    Implementasikan HaKI ( Hak Kekayaan Intelektual ) sebagai salah satu aspek penting dalam dunia usaha dimana Hak Cipta merupakan salah satu yang wajib dilaksanakan.

2.    Turut memposisikan citra IWAPI sesuai visi nya dengan melakukan kegiatan advokasi yang meningkatkan produktifitas para anggota melalui kerja sama dengan pihak ketiga.

3.    Melakukan sosialisasi di bidang hukum ( Legal Awareness ) pada bidang – bidang tertentu bagi kepentingan anggota IWAPI.

4.    Membantu para anggota IWAPI yang membutuhkan konsultasi hukum. Seperti penyuluhan hukum-hukum perdata, hukum perkawinan ataupun penyusunan kontrak perjanjian dengan pihak ketiga.

IV.    BIDANG PEMBERDAYAAN & PENGEMBANGAN PEREMPUAN

1.    Meningkatkan kinerja Perempuan dalam mengembangkan kreatifitasnya, dengan memberikan dukungan penyelenggaraan program pelatihan ketrampilan.

2.    Membantu para Perempuan Indonesia, khususnya dari golongan yang kurang mampu, untuk dapat mengembangkan keahlian dan ketrampilannya, sehingga dapat menjadi wanita yang mandiri dalam menjalankan kehidupan.

I.    BIDANG ORGANISASI

1.    Pedoman pelaksanaan Peraturan Organisasi ( PO ) baik di tingkat Pusat, Propinsi / Kota/ Kabupaten/ Kecamatan dalam rangka menjalankan tugas-tugas organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga IWAPI dan hasil Munas VII 2007 Jakarta.


2.    Menciptakan kebijakan khusus bagi pendayagunaan kader IWAPI dalam rangka mensosialisasikan program-program IWAPI di seluruh tingkatan.

3.    Memberikan model percontohan pengembangan usaha di masing-masing tingkat pengurus IWAPI ( Propinsi/ Kota/ Kabupaten/ Kecamatan ).

bottom of page